Subscribe Twitter FaceBook

Pages

Selasa, 18 Juni 2013

BKKBN Dorong Kenaikan Batas Usia Pernikahan


TEMPO.CO, Banjarmasin - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso mendorong adanya kenaikan batas usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Dengan dinaikkannya batas usia pernikahan, maka hak perempuan dan anak bisa terpenuhi.

"Kita ingin menaikkan derajat perempuan dengan memberikan kesempatan agar bisa meningkatkan kualitas," ujar Sudibyo di Banjarmasin, semalam, Selasa, 26 Februari 2013. Dia mengatakan, pernikahan dini biasanya menutup kesempatan bagi perempuan dalam memperoleh pendidikan yang lebih baik. "Nantinya malah mereka bekerja tidak sesuai dengan keinginan."


Sudibyo menyebutkan, akibat lain dari pernikahan dini adalah panjangnya masa reproduksi pada perempuan. Bahkan di sejumlah daerah, menurut dia, berdasarkan sensus penduduk, usia rata-rata melahirkan antara 10-14 tahun. "Organ-organ reproduksi belum siap sehingga rentan terhadap kematian," katanya.

Dia mengkhawatirkan, semakin banyaknya pembenaran terhadap orang-orang yang ingin menikahi perempuan muda. "Karena batasan usianya 16 tahun, maka dianggapnya tidak salah," kata Sudibyo.

Padahal definisi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. "Kami ingin mensinkronkan Undang-Undang ini. Intinya jangan jadikan perempuan sebagai aset," ujarnya.

Sudibyo mengakui mengubah Undang-Undang Perkawinan bukan hal yang mudah. Karena masih terbenturnya nilai-nilai budaya di sejumlah daerah. "Tapi pasti kami perjuangkan, supaya tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.

Lembaganya berupaya mendidik masyarakat untuk memahami risiko pernikahan dini. BKKBN sudah mendirikan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) di Sekolah Menengah Atas di seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 16 ribu unit PIK. Salah satu program yang dijalankan adalah pendidikan mengenai kesehatan alat reproduksi.

Dia juga menegaskan agar masyarakat belajar dari kasus pernikahan dini. "Jangan sampai kita hanya kaget saja," katanya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PBNU Kyai Haji Said Agil Siradj mengusulkan naiknya batas usia pernikahan bagi peremuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Usulannya itu juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...