TEMPO.CO,
Banjarmasin
- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso mendorong adanya kenaikan batas usia
pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Dengan
dinaikkannya batas usia pernikahan, maka hak perempuan dan anak bisa
terpenuhi.
"Kita ingin menaikkan derajat perempuan dengan
memberikan kesempatan agar bisa meningkatkan kualitas," ujar Sudibyo di
Banjarmasin, semalam, Selasa, 26 Februari 2013. Dia mengatakan,
pernikahan dini biasanya menutup kesempatan bagi perempuan dalam
memperoleh pendidikan yang lebih baik. "Nantinya malah mereka bekerja
tidak sesuai dengan keinginan."